Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Nasional Tahun 2014- 2019 Dibuka



Dewan Pendidikan Nasional, sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Berusia 40 – 65 tahun;
  3. Tokoh yang berasal dari pakar pendidikan, penyelenggara pendidikan, pengusaha, organisasi profesi, pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya, pendidikan berbasis keunggulan lokal, dan/atau organisasi sosial kemasyarakatan;
  4. Pendidikan minimal S1;
  5. Sehat jasmani, rohani, dan berkelakuan baik: tidak pernah dihukum dan/atau sedang  menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  6. Tidak sedang menjabat jabatan struktural di birokrasi/pimpinan perguruan  tinggi/sekolah/madrasah;
  7. Diusulkan oleh organisasi profesi pendidik, profesi lain, atau organisasi kemasyarakatan.

Syarat Administrasi yang perlu dilampirkan dalam pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Nasional, sebagai berikut:
  1. Fotokopi KTP;
  2. Daftar riwayat hidup;
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
  5. Surat usulan dari organisasi profesi pendidik, organisasi profesi lain, atau organisasi kemasyarakatan;
  6. Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir;

Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, pasal 56 ayat 2 mengamanatkan adanya dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.(Seno Hartono)

Info Lebih Jelas Kunjungi KEMDIKNAS